Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 akan digelar
serentak di 171 daerah di Indonesia. Pilkada ini diikuti 17 provinsi, 115
kabupaten, dan 39 kota. Bagaimana tahapannya?
Ketentuan
tentang tahapan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018. Dalam peraturan
itu, pemungutan suara digelar serentak pada 27 Juni 2018.
Berikut
tahapan Pilkada 2018 dirangkum kumparan , Selasa (1/8):
Syarat
Dukungan Perseorangan
1.
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk KPU
Provinsi/KIP Aceh: 22-26 November 2017
2.
Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda: 22 November-5 Desember
2017
3.
Penyampaian syarat dukungan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota: 6-8 Desember 2017
4.
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati-wakil bupati atau calon wali
kota dan wakil wali kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota: 25-29 November 2017
5.
Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda: 25 November-8 Desember
2017
6.
Penyampaian syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati
dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota kepada PPS: 9-11 Desember 2017
Pendaftaran
Pasangan Calon
1.
Pendaftaran pasangan calon: 8-10 Januari 2018
2. Tanggapan
masyarakat atas dokumen syarat pasangan calon di laman KPU: 10-16 Januari 2018
3.
Pemeriksaan kesehatan: 8-15 Januari 2018
4.
Penyampaian hasi pemeriksaan kesehatan: 15-16 Januari 2018
5.
Pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan yang diajukan parpol atau
perseorangan: 17-18 Agustus 2018
6. Perbaikan
syarat pencalonan atau syarat calon: 18-20 Januari 2018
7. Pengumuman
perbaikan dokumen syarat pasangan calon di website KPU: 20-26 Januari 2018
8. Penetapan
pasangan calon: 12 Februari 2018
9.
Pengundian nomor urut: 13 Februari 2018
Masa
Kampanye
1. Kampanye
pertemuan-pertemuan dan penyebaran bahan kampanye: 15 Februari-23 Juni 2018
2. Debat
publik terbuka: 15 Februari-23 Juni 2018
3. Kampanye
melalui media massa: 10-23 Juni 2018
4. Masa
tenang dan pembersihan alat praga: 24-26 Juni 2018
Laporan dan
Audit Dana Kampanye
1.
Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK): 4 Februari 2018
2.
Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK): 20 April 2018
3.
Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK): 24 Juni
2018
4.
Pengumuman hasil audit dana kampanye: 11-13 Juli 2018
Pemungutan
dan Penghitungan
1.
Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 27 Juni 2018
2.
Pengumuman hasil penghitungan suara di desa/kelurahan: 27 Juni-3 Juli 2018
3.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan untuk kabupaten/kota:
28 Juni-4 Juli
4.
Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota
untuk pilkada kabupaten/kota: 4-6 Juli 2018
5.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pilgub: 4-6
Juli 2018
6.
Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk
Pilgub: 7-9 Juli 2018
Sengketa
perselisihan hasil pemilihan: Mengikuti jadwal di Mahkamah Konstitusi
Penetapan
pasangan calon terpilih pasca putusan MK: Paling lama 3 hari setelah penetapan,
putusan MK dibacakan.
Posting Komentar