Selamat datang di di Blog Drs. Djonirahardjo.com

Syarat Calon Bupati , Jumlah DPT , Jumlah TPS di Kudus

Untuk bisa maju melalui jalur independen, maka pasangan calon tersebut harus memiliki dukungan minimal 45.320 pemilih dengan sebaran dukungan minimal di 5 kecamatan. Sementara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kudus 2018 sebanyak 604.305 pemilih yang tersebar di 1.588 TPS yang tersebar di sembilan kecamatan. Kesembilan kecamatan tersebut, meliputi Kecamatan Kota, Jati, Undaan, Mejobo, Bae, Jekulo, Dawe, Gebog, dan Kaliwungu.
 
Berdasarkan jadwal, KPU Kudus akan menerima dokumen syarat dukungan calon perseorangan pada tanggal 25-29 November 2017. Selanjutnya, persyaratan tersebut akan diteliti secara administrasi terkait jumlah minimal dukungan serta kemungkinan adanya dukungan ganda.

Jika memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 45.322 orang dengan sebaran dukungan minimal di lima kecamatan, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi secara faktual oleh jajaran KPU Kudus, dimulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga KPU kabupaten.
Adapun jumlah kecamatan di Kabupaten Kudus sebanyak sembilan kecamatan dengan jumlah desa/kelurahan sebanyak 132.
Sementara jadwal pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus akan dibuka mulai 8 Januari 2018.

Pendaftaran tersebut, kata dia, berlaku bagi pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon melalui jalur perseorangan.

Posting Komentar


 
Support : Calon Bupati Kudus | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Djoni Rahardjo Seorang Penipu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by drs.djonirahardjo.com
Proudly powered by Blogger